Dua Pelaku Pengroyokan Polisi di Medan Terancam 5 Tahun Penjara


dua pelaku pengroyokan polisi di medan terancam 5 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Dua dari lima pelaku penyerangan polisi bernama Bripda Kelvin di Jalan Multatuli Kota Medan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun menyebutkan kedua pelaku berinisial DA dan F. Keduanya disebut turut membantu penyerangan terhadap korban.
“Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu Bobi,” kata Teddy, Rabu (12/6/24).
Baca juga : Dua Pelaku Pengeroyokan Polisi di Medan Ditangkap
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku pun terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
“Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap dua pelaku penyerangan terhadap Bripda Kelvin ditangkap pada Rabu (12/6/24) dini hari.
Baca juga : Polisi Dianiaya Warga di Medan
Diketahui, sebelum terjadinya penganiayaan, Bripda Kelvin sedang sarapan di sebuah warung di Jalan Multatuli. Saat itu, seorang warga bernama Reza meminta tolong kepada korban.
Kemudian korban pun membantu Reza dengan mengamankan pelaku pemalakan berinisial B. Namun pelaku pemalak yang juga pelaku pengeroyokan melawan. (raja/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Enam Pencuri Sawit Asal Simalungun Ditangkap Polisi