Dua Nelayan Pengedar Sabu Diciduk, 1 Pelaku Residivis
Dua Nelayan Pengedar Sabu Diciduk 1 Pelaku Residivis
Tapteng, MISTAR.ID
Dua nelayan pengedar narkoba jenis sabu diciduk Personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.
Kedua pelaku bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Sibolga berinisial RPH (37) yang merupakan residivis narkotika diamankan di Sibolga dan MSP (23) diamankan di Pandan.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan di TKP Aek Habil Sibolga, petugas berhasil menyita barang bukti dari RPH berupa 3 paket jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Baca juga : Nyambi Dagang Ganja, Nelayan Ditangkap Polsek Labuhan Ruku
“Saat di TKP, petugas melakukan penggeledahan badan RPH dan berhasil menemukan 1 kotak rokok dari kantong belakang celana pelaku. Saat dibongkar, berisikan 1 plastik bening yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu siap edar,” ujar Gunawan Sinurat, Selasa (12/11/24).
Ia menjelaskan setelah diinterogasi RPH mengakui memperoleh sabu tersebut dari MSP warga Sibolga yang juga memiliki kos di Pandan Tapteng.
PREVIOUS ARTICLE
Beberapa Pelajar SMA Negeri di Siantar Dikeluarkan dari Sekolah