Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Curi Motor di Sibolga, Warga Simalungun Ditangkap di Aceh

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Maret 2025 13.45
curi_motor_di_sibolga_warga_simalungun_ditangkap_di_aceh

Tersangka, pencuri sepeda motor berinisial FSH saat diinterogasi di Mapolres Sibolga. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Seorang pria asal Kabupaten Simalungun berinisial FSH (26) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga atas pencurian sepeda motor di Kota Sibolga.

Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban, Rasman Marbun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang diparkir di area Rumah Sakit Umum F.L Tobing Sibolga.

"Namun, pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, sepeda motor tersebut hilang dari lokasi parkir," ujar Rudi Panjaitan, Rabu (12/3/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, Rasman Marbun yang merasa dirugikan atas kejadian ini langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/37/III/2025/SPKT/Polres Sibolga yang kemudian diteruskan dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga.

Kemudian, pada Senin, 11 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Pasma Pasaribu, menerima informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.

"Berdasarkan informasi tersebut, pelaku yang juga diketahui mencuri minyak milik warga setempat dan saat itu telah diamankan oleh warga," katanya.

Kemudian, Tim Polres Sibolga yang berkoordinasi dengan Polsek Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Mako Polsek Manduamas.

"Tersangka, yang diketahui maling tersebut berinisial FSH asal Kabupaten Simalungun, kemudian dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Hasil penangkapan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, barang bukti berhasil diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BB 6183 NM, fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor, serta kunci sepeda motor.

"Polres Sibolga saat ini terus memproses kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegasnya. (feliks/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES