Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Cabuli Remaja 16 Tahun, Ayah Dua Anak Ditangkap Polres Taput

journalist-avatar-top
By
Thursday, April 4, 2024 15:32
0
cabuli_remaja_16_tahun_ayah_dua_anak_ditangkap_polres_taput

Cabuli Remaja 16 Tahun Ayah Dua Anak Ditangkap Polres Taput

Indocafe

Taput, MISTAR.ID

Seorang ayah dua anak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) nekat melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ES (21) itu menyetubuhi korbannya MMG (16) warga yang sama di Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan TG, paman korban di Polres Taput, Selasa (2/4/24).

Dalam laporan itu, TG mengetahui perbuatan persetubuhan terhadap MMG, dari rekaman video di handphone yang ditunjukkan oleh tetangganya. Video tersebut didapat oleh tetangganya dari istri pelaku berinisial KP, karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.

Baca Juga : Pria Bejat Cabuli Bocah SD di Toilet Sekolah Sibolga

Setelah mengetahui hal tersebut, TG menanyakan kepada korban. Lalu korban mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan persetubuhan di dalam video itu bersama tersangka. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.

Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka dari media sosial, lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan. Perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. Satu minggu berkenalan, lalu terjadi pertemuan berikutnya dan rayuan pun berjalan hingga terjadi persetubuhan di rumah nenek korban.

Adapun terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada, Sabtu (3/2/24), dan situlah direkam oleh tersangka. Setelah menerima laporan itu, penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Tersangka pun ditangkap dan langsung di tahan, Rabu (3/4/24).

Baca Juga : Paman Cabuli Keponakan di Taput Ditangkap di Riau

Di hadapan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak, serta Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliyar,” pungkasnya. (fernando/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar