Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Berencana Lakukan Penganiayaan Berat, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Agustus 2023 14.40
berencana_lakukan_penganiayaan_berat_mario_dandy_dituntut_12_tahun_bui

berencana lakukan penganiayaan berat mario dandy dituntut 12 tahun bui

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Pemuda berusia 20 tahun itu diyakini jaksa bersama terdakwa lain berbuat kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara,” sebut jaksa saat membacakan tuntutan, pada Selasa (15/8/23).

Baca juga: Saat Aniaya David, Mario Dandy: Enak Main Bola Ya!

Jaksa meyakini Mario Dandy melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Bahkan perencanaan penganiayaan terhadap korban, dinilai jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Terdakwa disebut jaksa, bersama Shane dan AG mempunyai motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Termasuk memanfaatkan hubungan masa lalu antara AG dan David Ozora, sebelum terjadi penganiayaan.

Menurut jaksa, ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane dan AG saat penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Mahfud MD: Tindakan Mario Dandy Termasuk Berat, Tak Bisa Pakai RJ

Disebutkan juga peranan Shane dan AG seperti memberitahukan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, termasuk mengambil video penganiayaan.

Jaksa berpendapat, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, sehingga wajib mempertanggungjawabkannya.

Hal memberatkan jika perbuatan Mario Dandy tidak manusiawi, menyebabkan David alami kerusakan otak juga dirusak masa depannya. Hal lain jika Mario Dandy dikatakan berusaha berupaya membuat cerita tak benar. Sementara jaksa menilai, tak ada hal meringankan. (dtk/hm16)

REPORTER: