Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Bawa Parang ke Sekolah, Pria Asal Medan Johor Diamankan Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 23 Juli 2024 16.52
bawa_parang_ke_sekolah_pria_asal_medan_johor_diamankan_polisi

bawa parang ke sekolah pria asal medan johor diamankan polisi

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dedi Asrul Sani Tanjung alias Delon (37) kini meringkuk ditahan Polsek Deli Tua. Akibatnya, pria itu terpaksa dijerat undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Belakang Delon (37) warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ditangkap lantaran berbuat onar dengan cara membawa sebilah parang ke salah satu sekolah dasar yang ada di Deli Tua.

Parahnya, Delon juga masuk ke sekolah dasar (SD) sambil membawa pedang hingga membuat siswa ketakutan.

Baca juga : Polsek Medang Deras Ringkus Pelaku Begal Bersajam

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Maruli Tua Siregar menyebut tersangka ditangkap pada Sabtu (20/7/24) usai membuat onar di lingkungan sekolah. Tersangka diamankan Polisi, lanjut AKP Maruli, berdasarkan laporan dari Kepling setempat.

“Pelaku ini masuk ke salah satu sekolah dasar di Gang Sekolah membawa dan mengacungkan sajam jenis parang yang membuat warga dan guru-guru serta anak-anak murid di sana ketakutan,” kata AKP Maruli, Selasa (23/7/24).

Baca juga : Pelajar SMP di Asahan Bacok Teman Sekolah Gegara Pacar Dibully

Ditambahkan Maruli, Polisi juga mengamankan barang bukti parang dengan panjang 30 centimeter. Hasil interogasi pelaku, ia awalnya cekcok dengan abangnya dan mengejarnya sambil membawa senjata tajam.

Kemudian pelaku masuk ke sekolah dan menyuruh anak-anak masuk ke kelas, sambung Maruli. Ditegaskan Maruli, kini pelaku dijerat undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (matius/hm18)

REPORTER: