Baru Beli Sabu, Warga Percut Diciduk Polisi


baru beli sabu warga percut diciduk polisi
Medan, MISTAR.ID
Seorang pengguna narkoba BW (20) warga Jalan Pasar VII Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, diciduk personil Polsek Medan Kota, Minggu (15/11/20) malam. Pelaku ditangkap usai membeli sabu di Jalan Kemiri Pasar Simpang Limun Kecamatan Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menyampaikan BM ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi penangkapan itu marak peredaran narkoba. “Kemudian kita melakukan penyelidikan ke lokasi,” sebut dia, Selasa (17/11/20).
Setelah di lokasi, kata dia, pihaknya melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan. “Kita lakukan penggeledahan terhadap BW,” ujarnya.
Baca juga: Polres Labuhan Batu Tembak Mati Dua Kurir Sabu
Namun saat penggeledahan, pria tersebut membuang bungkusan klip kecil yang diduga berisi sabu. “Kita menemukan dugaan sabu,” kata dia.
Baca juga: Dua Bandar Sabu Dikepung Puluhan Polisi Bersenjata Laras Panjang
Setelah diintrogasi, BM mengaku kalau barang haram itu baru dibelinya. “Mau dikonsumsinya sendiri,” kata Yaqin.
Untuk mempertanggungjawabkan, BM diboyong ke Mapolsek Medan Kota. “Sudah kita amankan beserta barang bukti,” akunya. (Saut/hm07)
PREVIOUS ARTICLE
Kepulauan Mentawai Diguncang Gempa, Ini Kata Camat Pagai Utara