Aliansi Gerakan Mahasiswa Sumut Tuntut Anwar Usman Mundur dari Ketua MK
aliansi gerakan mahasiswa sumut tuntut anwar usman mundur dari ketua mk
Medan, MISTAR.ID
Aliansi Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) menggelar unjuk rasa atas terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penfasiran MK mengenai UU pemilu terkhusus pada batas umur pencalonan Capres dan Cawapres di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (6/11/23).
Peserta yang bergabung dalam aksi ini yakni mahasiswa USU, UNPRI, Unimed, Polmed dan Poltekkes Medan. Mereka mulai menyampaikan orasinya sekitar pukul 13.13 WIB.
Pimpinan aksi Renaldo Dias mengatakan, tuntutan dari aksi tersebut yaitu kekecewaan terhadap Presiden Republik Indonesia yang diduga mempolitisasi regulasi pemilu dengan melanggengkan Gibran agar dapat maju menjadi Cawapres.
“Kemudian kekecewaan kepada Hakim Ketua MK Anwar Usman atas putusan yang tidak mempertimbangakan rakyat dan negara melainkan adanya konflik kepentingan. Terakhir mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi terwujudnya pesta demokrasi yang bersih dan adil serta terwujudnya netralitas MK,” ujarnya.
Baca Juga : Mahfud MD: Putusan Terbaik MKMK agar Demokrasi Indonesia Sehat
Aksi tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut Komisi VIII. Peserta aksi mengatakan, jika hal tersebut tidak terealisasi maka mereka akan mengajukan tuntutan lanjutan.
“Jika tidak terlaksana kami akan datang kembali dengan jumlah berlipat kali ganda,” ucap Renaldo.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara putusan ini, terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presidan dan wakil presiden, selama ia memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lainnya yang dipiliha melalui pemilihan umum. (dinda/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Besok, Ribuan Driver Ojol Demo ke Kantor Gubernur Sumut