3 Terdakwa Kurir Ganja di PN Medan Selamat dari Hukuman Mati


3 terdakwa kurir ganja di pn medan selamat dari hukuman mati
Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa kurir 135 kg ganja, masing-masing Supriadi, Arwanda Anggara, dan Wildan alias Willy, yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, selamat dari hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fahren menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wildan alias Willy dan terdakwa Supriadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap Hakim di ruang sidang Cakra 3, Senin (18/12/2023) sore.
Baca Juga: Tiga Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Dalam berkas putusan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwanda Anggara lebih ringan dari terdakwa Supriadi dan Willy.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arwanda Anggara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Fahren.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Fahren.
Baca Juga: Kasus Korupsi Galvanis Jilid II, Parlindungan Butarbutar Dituntut 4 Tahun Penjara
Usai putusan tersebut dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa dan JPU terkait apakah akan mengajukan upaya hukum berikutnya (banding), pikir-pikir, atau menerima putusan itu.
Mendengar pertanyaan itu, ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan meminta majelis hakim menghukum ketiga terdakwa tersebut dengan pidana mati. (Deddy/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Tabrak Median Jalan di Depan Mapolsek Sunggal