Warga Desa Sifahando Protes Penggunaan APBDes 2024 Tak Sesuai RAB


MCK atap seng yang dipasang hanya 6 lembar dalam RAB 12 lembar. (f: asatu/mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID
Warga Desa Sifahando, Kecamatan Sawò, Kabupaten Nias Utara, menyuarakan kekecewaan terkait pelaksanaan program bantuan gizi untuk lansia, ibu hamil, balita, serta sejumlah kegiatan lain yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Mereka merasa bahwa realisasi program tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Salah seorang tokoh masyarakat, Yosua Gea, 61 tahun, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di kantor Desa Sifahando, Senin (17/3/2025). “Sebagai tokoh masyarakat, saya merasa kecewa dan malu. Mereka (aparat desa) tega membohongi warga yang kurang mampu seperti kami,” ujarnya.
Menurut penjelasan Yosua, bantuan gizi berupa telur dan roti seharusnya dibagikan dalam dua tahap selama tahun 2024, sesuai dengan RAB. Telur yang dianggarkan sebanyak 4.500 butir dan roti 900 bungkus, dengan total penerima 150 lansia.
Namun kenyataannya, setiap lansia hanya menerima 13 butir telur dan 4 buah roti. “Itu pun data lansia yang menerima tidak mencapai 150 orang,” ucapnya.
Selain itu, bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. “Untuk balita, penerima seharusnya 150 orang, dan ibu hamil 20 orang. Tapi jumlah penerima dan besaran bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan yang direncanakan,” kata Yosua.
Yosua juga meminta agar masalah ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah. “Saya dan teman-teman lansia, ibu hamil, balita, serta tokoh masyarakat tidak terima dengan perlakuan seperti ini. Kami minta ada tindakan tegas,” ujarnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh beberapa lansia lainnya. Mereka mengaku tidak puas dengan pelaksanaan program tersebut, dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak desa.
Selain masalah bantuan gizi, warga juga mengeluhkan pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di desa tersebut. Warga mengungkapkan bahwa bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan RAB.
Misalnya, atap seng jenis baja ukuran 6 kaki yang seharusnya dipasang sebanyak 12 lembar, hanya terpasang 6 lembar. Begitu juga dengan batako ukuran 10 x 15 x 30 cm yang seharusnya berjumlah 3.264 buah dengan harga Rp4.000 per buah.
“Ini tidak masuk akal untuk MCK yang dibangun hanya 8 unit dengan ukuran kecil,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala Desa Sifahando, Saanato Telaumbanua, menyebutkan bahwa kegiatan desa sesuai dengan APBDes tahun 2024 sudah terlaksana. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah pelaksanaannya sesuai dengan RAB atau tidak.
“Saya tidak tahu detail RAB, yang lebih tahu adalah pelaksana kegiatan anggaran, yaitu Mardan Halawa,” ujarnya, didampingi Sekretaris Desa.
Hanua ketika diminta untuk menghubungi Mardan Halawa, Saanato mengaku kesulitan. “Dia sedang keluar tanpa izin dan tidak mau mengangkat telepon saya. Saya sudah mencoba menghubunginya, tapi tidak ada respons,” tuturnya.
Saanato berjanji akan berupaya menghubungi Mardan, yang juga menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Sifahando, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Warga berharap agar masalah ini segera ditindaklanjuti dan ada transparansi dalam penggunaan anggaran desa. Mereka meminta agar program-program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, demi kesejahteraan masyarakat setempat. (asatu/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Bantuan Berkurang, Warga Desa Sifahandro Nias Utara Kecewa