Newsroom: RUU TNI Disahkan, Aliansi Masyarakat Demo di Medan


Newsroom: RUU TNI Disahkan, Aliansi Masyarakat Demo di Medan
Newsroom: RUU TNI Disahkan, Aliansi Masyarakat Demo di Medan
Medan, MISTAR.ID
Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa dalam penolakan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang disahkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan RUU ini dinilai membuka Kembali ruang ‘Dwifungsi’ TNI dan merenggut hak masyarakat sipil.
Aksi unjuk rasa menolak RUU TNI berlangsung di depan Kantor Pos Medan atau Pos Blok Sumatera Utara, Kamis (20/3/2025) sore.
Pengesahan RUU TNI dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI.
Koordinator Aksi, Nikita Situmeang mengungkapkan, masyarakat sangat kecewa terhadap DPR RI yang telah mengesahkan RUU TNI menjadi UU.
Menurut mereka pengesahan UU ini sebagai sebuah langkah mundur dalam agenda reformasi militer dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam aksi ini, ada empat tuntutan masyarakat sipil Sumatera Utara, yaitu, Menolak disahkannya RUU TNI, mendesak evaluasi terhadap implementasi RUU TNI, menuntut reformasi peradilan militer, serta menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.(Fiqih/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: 612 Personel Gabungan Siap Amankan Lebaran di Binjai