Video Call Sex Anggota DPR Viral di Medsos, MKD Beri Sanksi Ringan
Video Call Sex Anggota Dpr Viral Di Medsos Mkd Beri Sanksi Ringan
Jakarta, MISTAR.ID
Anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto dengan nomor anggota A193, mendapat sanksi ringan yaitu sanksi tertulis atas kasus asusila berupa video call sex atau VCS yang dilakukannya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam, sebelum menjatuhkan sanksi, menyatakan dalam kasus asusila yang viral di media sosial itu, Haryanto terbukti melanggar kode etik.
Nazaruddin menyatakan putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat setelah dibacakan dalam sidang yang dihadiri pimpinnya.
Baca juga:Terkait VCS Oknum DPRD Medan, Pelaku Penyebar Sudah Divonis 4 Tahun Penjara
Adapun dalam sidang ini, sebelum ditetapkan melanggar kode etik, Haryanto sempat bersikukuh dirinya tidak melakukan perbuatan asusila. Bahkan pria yang terlihat dalam media sosial itu tidak dikenalnya.
Sementara Wakil Ketua MKD TB Hasannuddin, dalam sidang tersebut mengatakan bahwa video asusila yang diduga dilakukan Haryanto itu terjadi sebelum menjadi anggota DPR.
Meski begitu, Hasanuddin mengaku tetap menghormati sikap Haryanto yang teguh dengan pernyataannya yang menyebut tidak melakukan perbuatan asusila berupa video call seks.
“Saya mohon maaf toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI. Itu masa lalu bapak begitu ya tapi karena bapak menyatakan bukan ya saya menghormati sikap bapak dengan segala resikonya,” kata Hasanuddin dalam sidang.(mtr/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Cerita Perakit Motor Chopper yang Tren Digandrungi Anak Muda