Usai RUU Penyiaran Dikritik, DPR Janji Konsultasi ke Organisasi Pers
usai ruu penyiaran dikritik dpr janji konsultasi ke organisasi pers
Jakarta, MISTAR.ID
DPR merespon kritikan sejumlah organisasi jurnalis atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang diduga membunuh kebebasan pers.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya akan berkonsultasi dengan organisasi jurnalis atau pers sehingga usulan klausul bisa berjalan sesuai harapan semua pihak tanpa merugikan siapapun.
Dasco mengaku Komisi I DPR selaku komisi yang membidangi telah menelaah kritik atas calon beleid, dan lewat konsultasi itu, Dasco berharap impek buruk dari RUU yang akan menjadi UU Penyiaran dapat diminimalisir.
Pada kesempatan itu ia menilai bahwa produk jurnalisme investigasi tidak semestinya dilarang. Namun ada juga produk investigasi tidak sesuai dengan kode etik.
Baca juga: Kemerdekaan Pers ‘Diberangus’ Organisasi Media Soroti Draf UU Penyiaran
Untuk itu, kata Dasco, DPR ingin mencari jalan tengah dengan menerbitkan aturan hukum. “Gimana caranya kita pikirkan supaya kemudian jangan sampai menimbulkan masalah,” ujarnya pada Senin (14/5/24).
Sementara Menkominfo Budi Arie Setiadi justru mempertanyakan munculnya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurutnya, jurnalistik harus terus berkembang seiring dengan kebutuhan atau tuntutan masyarakat.
Sebelumnya sejumlah organisasi pers seperti AJI, IJTI bahkan Dewan Pers menolak sejumlah pasal yang dituangkan dalam RUU Penyiaran yang sedang bergulir di DPR.
Penolakan dilakukan lantaran pers di Indonesia terancam tidak merdeka, dan tidak independen sekaligus tidak melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. (mtr/hm17)
NEXT ARTICLE
Aplikasi Pencuri Data Nyamar Jadi Instagram