Tiga Anggota MKMK Permanen Resmi Dilantik


tiga anggota mkmk permanen resmi dilantik
Jakarta, MISTAR.ID
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, Senin (8/1/24). Adapun tiga anggota MKMK yang dilantik itu yakni Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi).
Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota MKMK itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Sebelumnya, MK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Baca Juga : MKMK Diharap Dapat Awasi Hakim Kala Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Jokowi Makan Siang Bersama Zulhas di Bogor