Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Temuan Pelarut Obat Tercemar EG, Polri Masih Memburu Pemilik Perusahaan di Depok

journalist-avatar-top
By
Monday, November 14, 2022 16:54
0
temuan_pelarut_obat_tercemar_eg_polri_masih_memburu_pemilik_perusahaan_di_depok

Temuan Pelarut Obat Tercemar Eg Polri Masih Memburu Pemilik Perusahaan Di Depok

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Dittipidter Bareskrim Polri telah mendatangi perusahaan pemasok kandungan obat etilen glikol (EG), CV Samudera Chemical (SC), terkait kasus gagal ginjal. Namun sayangnya, saat hendak diperiksa sang pemilik berinisial E tidak berada di lokasi.

“Karena pemiliknya (E) sementara tidak ada di tempat, sedang kita cari,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/22).

Perusahaan itu diketahui berada di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat. Kala itu, penyidik pada Rabu (9/11/22) hanya berhasil memeriksa para karyawan CV Samudera Chemical.

“Semuanya (karyawan) diperiksa, cuma berapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya,” kata Pipit.

Baca juga:Korban Tewas Akibat Gagal Ginjal Akut Tembus 190 Orang, Belum Ada Tersangka

Lalu, Pipit menyebut pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap E ataupun anaknya berinisial T.

“Kemarin (sudah dilayangkan) ya pada saat kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan penyelidikan,” ujarnya.

Polisi mengusut CV Chemical Samudera (CV SC), salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat yang diduga menjadi penyebab di kasus gagal ginjal akut. Polisi mengungkap modus yang dilakukan perusahaan tersebut.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/11/22), ditemukan barang bukti berupa senyawa propilen glikol (PG) dan etilen glikol (EG) yang disimpan dalam drum. Diduga senyawa tersebutlah yang dibeli oleh PT Afi Farma, tersangka di kasus tersebut.

“Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label Dow (the dow chemical company), diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/11/22).

Baca juga:Menkes RI: Keracunan Obat Jadi Faktor Risiko Terbesar Gagal Ginjal Akut Anak

Ramadhan mengatakan, diduga CV SC menggunakan drum PT Dow Chemical Company palsu. Mereka kemudian diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG. Dengan demikian, kandungan EG yang ada melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

“Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas, kemudian melakukan peracikan, penambahan, atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas,” ujarnya. (detik/hm06)

journalist-avatar-bottomLuhut