Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Tak Perlu Lagi Isi SPT Secara Manual

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 25, 2023 10:07
0
tak_perlu_lagi_isi_spt_secara_manual

Tak Perlu Lagi Isi Spt Secara Manual

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Salah satu layanan yang ditawarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memudahkan pengurus wajib pajak adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.

Sistem tersebut memungkinkan pengguna tidak lagi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara manual.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN secara daring, Senin (24/7/23), menjelaskan fitur ini data SPT tahunan akan dimasukkan oleh DJP. Pengguna hanya perlu memverifikasi dan memperbaiki jika ada kesalahan.

“Jadi dalam core tax, kita memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan informasi yang terekam akan digunakan dalam satu SPT yang sudah diisi sebelumnya, dan itu akan muncul dalam akun wajib pajak,” tegas Suryo.

Baca juga: Ingat! Jika Tak Lapor SPT Dapat Dipenjara Hingga 6 Tahun

Perlu diketahui, PSIAP mulai diterapkan secara nasional pada Mei 2023. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti membenarkannya.

Sebelum dirilis, DJP terlebih dahulu melaksanakan pelatihan bagi para master trainer, yaitu calon trainer untuk melatih second trainer. Kemudian, second trainer inilah yang akan melatih seluruh pegawai DJP dalam penggunaan PSIAP.

“PSIAP akan diuji coba terlebih dahulu di tiga Kantor Wilayah DJP. Nanti kita akan mencoba dan mengevaluasinya. Harapannya, Mei 2024, PSIAP sudah siap untuk dijalankan secara nasional,” ungkap Nufransa.

Selain SPT, kelebihan PSIAP juga menyediakan kemudahan untuk akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi pengurangan sengketa, dan biaya kepatuhan yang lebih rendah.

Baca juga: Hingga April 2023, Tercatat 318.490 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan

Tidak hanya untuk pengguna, pegawai DJP juga akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Menurut Nufransa, pengawasan terhadap wajib pajak akan dapat dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

PSIAP juga mampu memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukan.

“Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaanberdasarkan kemampuan dan kapabilitas pegawai. Bukan berdasarkan pangkatnya,” ungkap Nufransa. (cnbc/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap