Dicek di Sistem, Helens Night Mart Jalan Setia Budi Medan Belum Kantongi Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Perizinan dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yakni Helens Night Market diketahui belum ada di sistem Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dipakai di Indonesia. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Faisal Arif Nasution.
"Kami sedang tracking di OSS, Setelah kami cek nama di atas (Helens Night Mart) belum ada," ujarnya kepada mistar.id, Kamis (30/1/25).
Meski begitu, Faisal tidak menutup kemungkinan bisa saja perusahaan terkait telah mengajukan permohonan dengan nama berbeda.
"Apakah sudah ada permohonannya, kami cek juga nama perusahaannya bisa saja nama di atas beda dengan nama perusahaan yang bermohon," ungkapnya.
Diketahui, Helens Night Mart merupakan bagian dari THM ternama di Indonesia yakni Holywings. Setelah dicek pada OSS, Faisal menunjukkan atas nama Holywings untuk Kota Medan tidak ditemukan.
Ditunjukkan Faisal, hasil penelusuran OSS, terlihat hanya ada nama Holywings untuk daerah Jakarta, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jawa Timur (Jatim).
"Belum ada (Holywings Medan), belum ada masuk di OSS," ungkapnya.
Faisal mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap THM tersebut ke depannya.
"Apakah usaha tersebut sudah buka? bila sudah buka harus dilakukan pengawasan," tuturnya.
Terkait izin, dia pun mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemko Medan dalam karena menurutnya ada persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Oke, biar kami lakukan pengawasan dengan Pemko Medan juga, karena ada persyaratan dasar juga yang harus dipenuhi pelaku usaha seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan," jelasnya.
Dikatakan Faisal, pengawasan bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan permohonan dari pelaku usaha.
"Pengawasan itu bisa dilakukan oleh kabupaten dan kota, baru dilihat kegiatannya berdasarkan perizinan yang dimohonkan pelaku usaha, kemudian sesuai kewenangannya," ujarnya.
Menurutnya, setiap usaha memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau penggolongan kegiatan ekonomi.
"Karena dalam satu kegiatan usaha itu banyak KBLI-nya, kewenangannya juga beda. Kalau info di atas, bisa dibuat Tim terpadu sesuai lokasi tempat usaha tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah lebih dulu memberi keterangan terkait THM tersebut.
"Izinnya, ya kalau menjual minuman keras kembali saya ingatkan ini dulu sudah jadi perdebatan izinnya kemana. Izinnya itu adalah ke Pemprov. Itu juga jam buka dan tutupnya juga ditentukan sesuai dengan izin yang dikeluarkan," ujarnya kepada awak media.
Hal ini muncul ke permukaan bersamaan dengan adanya kericuhan yang terjadi diduga akibat mabuk alkohol pada Rabu (29/1/25) dini hari, tepat di depan lokasi Helens Night Mart. (iqbal/hm18)