Sidang Etik Dewas KPK, ini Sanksi Terberat Firli Bahuri
sidang etik dewas kpk ini sanksi terberat firli bahuri
Jakarta, MISTAR.ID
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sanksi terberat pada sidang etik yang mengancam Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yaitu diminta mundur.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan karena diatur dalam aturan Dewas KPK, pihaknya tidak bisa melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Firli Bahuri sebagai Ketua KPK nonaktif.
“Tidak ada pemberhentian secara tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Terberat itu kita minta dia (Firli) mengundurkan diri,” jelas Tumpak di Gedung Lama KPK, Jumat (8/12/23).
Baca juga : Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Digelar Dewas KPK
Begitu pun, paling tidak pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada Ketua KPK nonaktif, Firli itu agar segera mengundurkan diri.
“Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia. Dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya,” ungkapnya.