Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap
Sekjen Pdip Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku yang stastusnya masih buronan.
Nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik untuk Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara yang digelar pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: KPK Periksa Hasto Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Dilansir dari detikcom, Selasa (24/12/24), Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun juru bicara belum memberikan respons atas penetapan Hasto sebagai tersangka. Begitu pula dengan pihak PDIP yang belum memberikan tanggapannya. (detik/hm20)