Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Putri Candrawathi Minta Sidang Ditutup, Hakim Nyatakan Terbuka Kecuali Hal Asusila

journalist-avatar-top
By
Monday, December 12, 2022 11:35
21
putri_candrawathi_minta_sidang_ditutup_hakim_nyatakan_terbuka_kecuali_hal_asusila

putri candrawathi minta sidang ditutup hakim nyatakan terbuka kecuali hal asusila

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Putri meminta sidang digelar tertutup saat dirinya bersaksi.

“Saudara saksi, apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan terbuka dalam konteks perbuatan asusila?” tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang di PN Jaksel, Senin (12/12/22).

Putri mengaku keberatan jika sidang digelar terbuka. Sebelum Putri bersaksi, tim pengacaranya juga sudah mengajukan surat permohonan sidang tertutup.

Baca juga:Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar, Begini Pengakuan Kuat Ma’ruf

“Yang mulia, semoga berkenan sidang tertutup. Mohon maaf yang mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih,” ucap Putri.

Hakim menolak permohonan Putri untuk sidang digelar tertutup sepenuhnya. Namun, sidang akan ditutup jika jaksa dan hakim menggali hal yang terkait asusila.
“Baik saudara saksi dan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan sidang tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya terbuka. Ketika sudah masuk ke asusila mohon pengunjung keluar kecuali penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim Wahyu.

Baca juga:Saksi Sebut Ricky Rizal Terima Rp200 Juta dari Rekening Brigadir Josua

Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Kuat dan Ricky didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. (detik/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut