Prabowo Kritik Hakim yang Vonis 6.5 Tahun Terdakwa Korupsi Rp300 T
Prabowo Kritik Hakim Yang Vonis 65 Tahun Terdakwa Korupsi Rp300 T
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim yang memberikan hukuman ringan kepada terpidana korupsi. Apalagi, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.
Hukuman ringan bagi terpidana korupsi merugikan rakyat. Ia kemudian memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas hukuman ringan dalam kasus korupsi.
“Rakyat tahu, yang korupsi itu sudah merampok ratusan triliun rupiah, dan hukumannya juga lama,” ujarnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Senin (30/12/24).
Baca juga:Prabowo Soroti Vonis 6.5 Tahun atas Korupsi Rp300 T
Ia menegaskan, para terpidana korupsi seharusnya dijatuhi hukuman yang berat.
“Hukuman yang dijatuhkan seharusnya 50 tahun,” katanya.
Ia mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan narapidana korupsi tidak diberi kemudahan apa pun di penjara.
Prabowo pun mengajak seluruh jajaran pejabat pemerintah untuk bersama-sama berbenah diri.
“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kita bersama. Mari kita selesaikan masalah ini,” katanya.
Terkait vonis ringan, Prabowo tidak menyebut kasus tertentu. Namun, beberapa hari terakhir ini publik dikejutkan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan perdagangan timah.
Baca juga:Kombes Andry Setyawan Dimutasi, Dalam Setahun Hanya Mampu Ungkap 4 Kasus Korupsi
Majelis hakim pada tanggal 23 Desember menyatakan Moeis bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara. Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun.
Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menyatakan Moeis dan para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan, Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan tersebut. (atn/hm17)