PPH bagi Pekerja Gaji Rp4,8-Rp10 Juta Bakal Digratiskan
Pph Bagi Pekerja Gaji Rp48 Rp10 Juta Bakal Digratiskan
Jakarta, MISTAR.ID
Pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja yang bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta bakal digratiskan Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban mereka imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
“Pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/24).
Airlangga mengakui kebijakan tersebut hanya berlaku khusus pekerja yang bekerja di sektor industri padat karya.
Baca juga : Buruh Jabar Protes Penyelenggaraan Tapera
“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” imbuh Airlangga.
Ditegaskan Airlangga, pemberlakuan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam memberi perhatiannya terhadap perekonomian kelas menengah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan adanya kenaikan pada PPN menjadi 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Dia juga mengklaim kebijakan tarif PPN 12 persen ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga.
PREVIOUS ARTICLE
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku mulai Tahun Depan