Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang ke Jerman
Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tppo Modus Mahasiswa Magang Ke Jerman
Jakarta, MISTAR.ID
Lima orang telah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.
Sekitar dua minggu yang lalu, Polri telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang tersangka, yakni ER dan AE.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menerangkan, untuk mengejar dua orang DPO yang diduga berada di Jerman, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
Baca juga:Menkopolhukam: 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban TPPO di Jerman
“Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk lebih lanjut, karena kita akan terbitkan notice untuk mencari yang bersangkutan,” kata Brigjen Djuhandani pada Rabu malam (3/4/2024).
Djuhandani meyakini kedua DPO itu masih tinggal di Jerman. Polri mengeluarkan surat DPO karena dua tersangka tersebut mengabaikan surat panggilan pemeriksaan yang sudah dilayangkan dua sebanyak dua kali.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yang berada di Indonesia sudah diperiksa, salah satunya adalah Sihol Situngkir selaku Guru Besar Universitas Jambi.(mtr/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Fokus Lensa: Satgas Gabungan Pastikan Kualitas BBM di SumutNEXT ARTICLE
Senegal Punya Dua Ibu Negara