Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Sita Rp1,2 Miliar Pecahan Rp100 Ribu
Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu Di Bekasi Sita Rp12 Miliar Pecahan Rp100 Ribu
Bekasi, MISTAR.ID
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andi Sudarmaji, memastikan bahwa uang palsu senilai Rp1,2 miliar yang ditemukan dalam penggerebekan di Bekasi tidak memiliki nilai tukar dan tidak bisa dikonversi menjadi rupiah.
“Uang palsu tidak bisa dikonversi ke Rupiah dan tidak ada nilainya,” tegas Andi, Kamis (12/9/24) seperti dikutip dari Kompas.
Penggerebekan dilakukan pada 4 dan 6 September 2024 di dua lokasi di Bekasi. Polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp1,2 miliar yang rencananya dijual kepada polisi yang menyamar seharga Rp300 juta.
Baca juga: Hukuman Syahrul Yasin Limpo Naik 12 Tahun, Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan temuan uang palsu ke pihak berwajib.
Polisi berhasil mengungkap jaringan ini setelah menyamar sebagai pembeli. Tersangka menjual uang palsu kepada polisi dalam transaksi “beli putus,” serupa dengan skema transaksi narkoba.
Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa uang palsu tersebut digunakan untuk penipuan. (kcm/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
7 Wakil Indonesia Berlaga di Perempat Final Hong Kong Open 2024NEXT ARTICLE
Mantan Presiden Peru Meninggal Dunia