PN Sleman Vonis Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY


pn sleman vonis mati dua pelaku mutilasi mahasiswa umy
Yogyakarta, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono membacakan amar putusan dalam sidang di PN Sleman, Kamis (29/2/24).
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Mahasiswa UMY Dimutilasi, Potongan Tubuhnya Direbus Sebelum Dibuang
Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan yakni menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat. “Untuk hal yang meringankan, tidak ada,” katanya.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga menolak nota pembelaan terdakwa. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
KUA untuk Semua Agama, Kemenag Rencanakan 40 Jenis Layanan