Thursday, January 30, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Pemilik Akun TikTok Dipolisikan Gara-gara Injak Al-Qur’an Saat Live

journalist-avatar-top
By
Friday, December 8, 2023 15:39
19
pemilik_akun_tiktok_dipolisikan_gara_gara_injak_al_quran_saat_live

pemilik akun tiktok dipolisikan gara gara injak al quran saat live

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Satu akun TikTok dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama karena menginjak Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 7 Desember 2023.

“Kejadian penistaan Kitab Suci Al-Qur’an umat Islam oleh satu akun TikTok inisial UW yang mana itu dilakukan saat live di sosmed TikTok,” kata Daeng (46) dari Tim Apologet Islam Indonesia selaku pelapor kepada wartawan, Jumat (8/12/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan 26 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal

Daeng menjelaskan bahwa, pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara menginjak atau menempatkan kakinya di atas Al-Qur’an yang terbuka.

Daeng menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena mereka tidak dapat menerima tindakan terlapor yang menginjak Al-Qur’an.

“Kami sangat mencintai (Al-Qur’an), keimanan kami sebagai Muslim. Yang mana Al-Qur’an adalah kitab kami, kitab suci Umat Islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar menawar bagi kami, maaf nyawa kami lebih, kami rela demi Al-Qur’an kami, keimanan kami karena itu akhirat kami,” tutur dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Daeng juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video yang menunjukkan aksi penginjakan terhadap Al-Qur’an.

“Kami memiliki video yang menunjukkan aksi tersebut. Dalam video itu, terlihat terlapor duduk di lantai dengan Al-Qur’an terbuka di depannya, sementara kakinya berada di atas Al-Qur’an,” ujarnya.

Dalam laporan ini, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP. (CNN/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane