Pemerintah Janji Warga Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP di 2024
Pemerintah Janji Warga Tak Perlu Lagi Fotokopi Ktp Di 2024
Jakarta, MISTAR.ID
Mulai Oktober 2024, warga Indonesia tidak perlu lagi melakukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, menyatakan bahwa pemerintah akan mengembangkan layanan yang terintegrasi.
Baca Juga: Jokowi: Penegak Hukum Proses Dana Kampanye Ilegal
Pemerintah sendiri, kata Cahyono, telah menetapkan timeline pada Oktober 2024. Oleh karena itu, kita tidak perlu lagi menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah.
“Semuanya akan menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” kata Cahyono seperti dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Selasa (19/12/23).
Ia menjelaskan, bahwa dengan adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, masyarakat harus memperhatikan data pribadi mereka sendiri. Menurutnya, warga tidak boleh menyebarkan data pribadi.
Baca Juga: Tertangkap OTT, Cek Kekayaan Gubernur Maluku Utara
“Jangan sampai kita dimintakan untuk mendapat layanan pemerintah, tapi meminta berbagai macam data pribadi yang juga sudah kita sampaikan kepada banyak instansi,” ucapnya.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah membuat kebijakan layanan yang terintegrasi.
Cahyono menambahkan, dengan layanan ini diharapkan, perhatian terhadap data dan kesadaran masyarakat tentang kepemilikan data sudah menjadi hal yang diperhatikan dalam layanan pemerintah. (Mtr/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Labuhanbatu Cek Kesehatan Korban Serangan Buaya