Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Ini Besaran Iurannya
peleburan kelas bpjs kesehatan jadi kris ini besaran iurannya
Jakarta, MISTAR.ID
Pihak pemerintah meleburkan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 8 Mei 2024.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di pasal 103B ayat 1 meregulasi KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk Rumah Sakit (RS) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling laMA 30 Juni 2025.
Baca juga:Pemko Siantar Gelontorkan Rp14 Miliar Lebih untuk BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, pihaknya taat dan tunduk terhadap semua peraturan yang ditetapkan pemerintah.
“Perihal KRIS, sampai kini kami masih menantikan regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan,” paparnya, pada Senin (13/5/24).
Pengaturan itu termasuk penetapan manfaat, tarif dan iuran KRIS BPJS Kesehatan yang baru bakal diberlakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Baca juga:Dinkes Beberkan Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan yang Dicover Pemkab Simalungun
Rizzky mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut terkait kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur lewat peraturan menteri.
Sebab itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan memberlakukan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang diterapkan saat ini. Rizzky memastikan, iuran peserta kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik selama tahun 2024.
Disampaikan, apabila ke depan terdapat penyesuaian iuran, bakal ada beberapa faktor yang wajib dipertimbangkan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan terkait. Termasuk, mengkaji situasi dan kemampuan keuangan masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Baca juga:Kecelakaan Tunggal saat Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan
Rizzky menambahkan, krusialnya adanya pembauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi peluang ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2-3 tahun mendatang.
Hingga kini, nominal iuran yang berlaku terhadap peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang diterapkan. Bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku yakni, kelas I Rp 150.000 per bulan, kelas II Rp 100.000 per bulan dan kelas III Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta cuma membayar Rp 35.000 per bulan.
“Prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diberlakukan harus ada kepastian jika peserta JKN terlayani dengan baik dan menerima informasi sejelas-jelasnya,” tutup Rizzky. (kcm/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Gary Neville Anggap Casemiro Terlalu Lambat