Orangtua Brigadir J Berharap Pengadilan Hukum Kuat dan Ricky dengan Maksimal
orangtua brigadir j berharap pengadilan hukum kuat dan ricky dengan maksimal
Jakarta, MISTAR.ID
Orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23). Mereka berharap kedua terdakwa dihukum maksimal.
Pantauan media di lokasi, mereka sudah berada di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan sebelum persidangan dimulai. Rosti tampak mengenakan pakaian serba hitam, sementara Samuel mengenakan batik bercorak coklat.
Rosti terlihat membawa bingkai foto Yosua berseragam Polri. Mereka duduk di kursi pengunjung barisan paling depan. Samuel pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal kepada Kuat dan Ricky sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun, Jaksa Yakini Ikut Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Adapun Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. “Kita berharap sama mereka diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan,” kata Samuel di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/23).
Samuel meminta agar majelis hakim sebagai wakil Tuhan memberikan keadilan terhadap Yosua yang telah dirampas nyawanya secara paksa. “Kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita,” ujarnya.
Kuat dan Ricky menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di PN Jakarta Selatan pada hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Keduanya dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cnn/hm09)