MK Sebut Belum Ada Parpol yang Daftar Permohonan PHPU
Mk Sebut Belum Ada Parpol Yang Daftar Permohonan Phpu
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan belum ada partai politik yang mendaftarkn permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg Pemilu 2024. Di sisi lain, sudah ada delapan caleg yang mendaftar.
“Belum ada partai politik yang menjadi PHPU,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/24).
Sedangkan usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disebutkan segera mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke MK, Fajar mengaku belum mengetahuinya.
Baca juga: Meski Disibukkan Pemilu 2024, Aktivitas Rutin dan Anggaran DPRD Sumut Lancar
Fajar juga mengatakan belum ada informasi yang diterimanya terkait hal tersebut.
“Belum ada kontak ke saya,” tambahnya.
Dijelaskan Fajar, jika memang akan melapirkan, maka pemohon harus mempersiapkan banyak dokumen.
“Karena diajukan oleh Partai Politik, maka harus koordinasi antar caleg. Butuh lawyer dan koordinasi pasti butuh waktu,” tutupnya. (Detik/hm2
PREVIOUS ARTICLE
Berikut Urutan Partai Peraih Kursi DPR Periode 2024-2029