Monday, March 10, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Mendag Tarik Produk MinyaKita 1 Liter dari Pasar, Pengawasan Diperketat

journalist-avatar-top
Senin, 10 Maret 2025 20.31
mendag_tarik_produk_minyakita_1_liter_dari_pasar_pengawasan_diperketat_

Polres Bogor menyita barang bukti MinyaKita yang tidak sesuai isi (f:detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengumumkan penarikan produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran setelah terungkap praktik pengurangan takaran oleh salah satu perusahaan produsen minyak subsidi tersebut. Langkah ini diambil bersama Satgas Pangan Polri usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat pelanggaran sudah dimulai sejak dini.

"Ada dua hal terkait Minyakita. Pertama, pada 24 Januari, perusahaan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sudah disegel dan tidak dapat beroperasi lagi," ungkapnya.

Selain itu, pada 7 Maret Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga mengurangi takaran produk Minyakita. Pengawasan awal dilakukan di lokasi perusahaan di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun kemudian diketahui bahwa perusahaan tersebut telah pindah ke Karawang.

"Hari ini, tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan," kata Budi.

Proses penyitaan produk yang diduga tidak sesuai label masih berlangsung di pabrik di Karawang. Menteri Perdagangan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

"Pengawasan ini rutin kami lakukan. Pada 7 Maret, kami sudah berada di Depok karena mendapat informasi sebelumnya. Menjelang Lebaran, pengawasan akan semakin diperketat demi memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan," ujarnya.

Informasi dugaan pelanggaran ini datang dari laporan masyarakat, konsumen, serta pengawasan aktif oleh Kemendag di lapangan. Sampai saat ini, dua perusahaan yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah PT NNI dan PT Aega.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga menemukan tiga produsen minyak goreng bermerek Minyakita yang menjual produk dengan volume di bawah 1 liter, yakni antara 700 hingga 900 mililiter.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, merinci bahwa produsen yang terlibat adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang. Barang bukti minyak goreng yang tidak sesuai label sudah disita, dan penyelidikan dugaan tindak pidana pun telah dimulai.

Tak hanya itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga mengungkapkan temuan serupa saat sidak mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia mengancam akan menutup dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegas Andi.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan praktik curang di sektor minyak goreng, sehingga perlindungan konsumen tetap terjaga menjelang momentum Lebaran. (cnn/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES