Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

MA Vonis 2 Tahun Penjara Bupati Mimika Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

journalist-avatar-top
By
Thursday, April 25, 2024 11:12
20
ma_vonis_2_tahun_penjara_bupati_mimika_terkait_korupsi_pembangunan_gereja

ma vonis 2 tahun penjara bupati mimika terkait korupsi pembangunan gereja

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Bupati Mimika Eltinus Omaleng divonis dua tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Mahkamah Agung (MA). Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (25/4/24), MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK.

“Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah, serta Panitera pengganti Wendy Pratama Putra, dibacakan pada Rabu (24/4/24).

Baca Juga : KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan tersebut. Tim jaksa, kata dia, masih menunggu salinan lengkap putusan perkara tersebut untuk dapat melakukan eksekusi.

“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. KPK keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

Dari putusan lepas tersebut, Eltinus sebelumnya dilantik kembali sebagai Bupati Mimika. KPK sendiri menyatakan negara mengalami kerugian mencapaiRp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu.

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar