Lelang di BRI, Intip Prosedur dan Tahapannya


Ilustrasi lelang di Bank BRI. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Lelang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dilakukan melalui mekanisme jual beli secara damai berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.
Dalam proses lelang terdapat istilah harga limit dan uang jaminan. Hal ini disampaikan oleh Humas Bank BRI Cabang Pematangsiantar, Ari, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan nilai limit atau harga limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual atau pemilik barang atau rumah yang akan dijual secara lelang.
"Sedangkan uang jaminan penawaran lelang yaitu uang yang disetor kepada Kantor atau Balai Lelang dan Pejabat Lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat," tuturnya.
Lewat aplikasi Info Lelang BRI yang dapat diunduh di ponsel, proses lelang akan lebih mudah. Aplikasi ini menampilkan informasi aset yang dijual, lokasi, dan harga limit lelang serta contact person aset peserta lelang.
Untuk persyaratan lelang di BRI dengan melakukan penawaran lelang dilakukan langsung dengan cara lisan dan harga penawaran semakin meningkat.
Setiap peserta harus menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL pelaksana lelang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang telah efektif diterima, dengan mencantumkan nama terang penyetor atau peserta lelang pada slip setoran.
Selanjutnya satu slip setoran uang jaminan lelang hanya berlaku untuk satu objek lelang. Peserta lelang adalah perseorangan atau badan usaha, peserta lelang dapat hadir dengan menunjukkan identitas diri.
"Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran kepada pejabat Lelang dengan menunjukkan bukti setoran asli atau sah," ucapnya.
Ari menambahkan pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar satu persen dalam waktu tiga hari kerja sejak ditunjuk sebagai pemenang lelang dan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang menjadi milik Negara yang disetorkan ke Kas Negara," tuturnya.
Semua barang yang akan dijual, kata Ari, dalam kondisi sesungguhnya, di lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya.
"Kami menganjurkan peminat untuk melihat memeriksa objek yang bersangkutan sebelum mengikuti pelelangan," ucapnya.
Untuk cara lelang di Bank BRI dengan cara mengunjungi situs lelang Bank BRI lalu pilih aset pilihan, hubungi petugas, datang ke lokasi, registrasi dan melakukan pembayaran. (abdi/hm27)