KPU Putuskan 668 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan, ini Faktornya
kpu putuskan 668 tps gelar pemungutan suara susulan ini faktornya
Jakarta, MISTAR.ID
KPU RI mengumumkan untuk mengelar pemungutan suara susulan pada 668 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi se-Indonesia. Keputusan ini dilakukan karena terjadinya sejumlah gangguan, dan ini sudah berdasarkan rapat pleno.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, jumlah itu diketahui berdasarkan laporan masuk ke KPU dan sesuai hasil monitoring beberapa hari terakhir, hingga pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Adapun daerah yang masuk pemungutan susulan antara lain, Batam, Paniai, Demak, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya. Untuk daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terdapat 108 TPS harus ikut pemungutan suara susulan karena daerah itu dilanda banjir dan sampai saat ini ada 10 desa tergenang.
Baca juga:KPU Rilis Hasil Sirekap, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul 56,71 Persen
Selanjutnya, untuk Kota Batam ada 8 TPS yang harus ikut pemungutan suara susulan karena kekurangan surat suara.
Sedangkan di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, ada 92 TPS dan di Kabupaten Puncak Jaya ada 456 TPS. Dan terakhir adalah di Kabupaten Jaya, Papua Pegunungan, ada 4 TPS ikut pemungutan suara susulan karena di sana sempat terjadi gangguan keamanan.
“Jadi totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Kepri, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” ujarnya. (mtr/hm17)