KPK Ungkap Temuan Stranas PK Soal Data Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 Kg
Kpk Ungkap Temuan Stranas Pk Soal Data Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 Kg
Jakarta, MISTAR.ID
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan hasil kajian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengenai data penerima subsidi gas elpiji 3 kg.
Seperti disampaikan oleh Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa (10/12/24)
“Di KPK ada kajian lagi tentang melon (elpiji 3 kg), yang melon, yang 3 kg. Jadi melon itu memang tidak spesifik, Peraturan Menteri ESDM-nya bilang siapa yang harus dapat,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Menteri ESDM, kata Pahala, disebutkan bahwa penerima subsidi elpiji 3 kg adalah masyarakat miskin dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner.
Baca juga: KPK Kembali Terbitkan DPO Harun Masiku, Ini Alasannya
Dan keluarga miskin, kata Pahala, diasumsikan membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg dalam satu bulan. Hanya saja, berdasarkan temuan Stranas PK, satu keluarga miskin bisa membutuhkan 38 elpiji 3 kg dalam satu bulan.
“Asumsinya keluarga miskin cuma butuh 4 (elpiji 3 kg satu bulan). Ternyata di Bali itu butuh 38 tabung sebulan. Kita bilang kebanyakan banget jadi orang miskinnya,” ungkapnya.
Menurut Pahala, negara bisa menghemat anggaran sekitar Rp 40 hingga Rp 50 triliun, bila data penerima subsidi gas elpiji 3 kg sudah tepat.
“Kita duga sekitar Rp 40 sampai Rp 50 triliun subsidi LPG 3 kg ini bisa dihemat, kalau dia langsung ke keluarga miskin,” ujarnya.
“Oleh karena itu, peraturan Menteri ESDM-nya pernah kita suratin 2 bulan atau 3 bulan yang lalu untuk segera diubah dan menyebutkan spesifik 3 kg ini buat apa,” imbuhnya. (kpc/hm27)