KPK Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
KPK (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangkas biaya perjalanan dinas dan operasional kantor. Kebijakan ini diambil sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (28/1/25), dilansir dari Kompas.
Tessa menjelaskan bahwa KPK akan mengutamakan pelaksanaan pertemuan, pelatihan, atau sosialisasi secara daring untuk mengurangi biaya perjalanan dinas. Selain itu, KPK juga akan mengoptimalkan penggunaan ruang di gedung KPK untuk berbagai kegiatan internal.
“Penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau dengan memanfaatkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK,” jelas Tessa.
Untuk kegiatan di luar kota, KPK akan menerapkan skala prioritas dan membatasi jumlah personel yang terlibat.
Dalam hal operasional kantor, KPK mulai beralih dari penggunaan dokumen fisik ke arsip digital sebagai bagian dari penghematan. Efisiensi juga dilakukan pada pengelolaan fasilitas kerja di dalam gedung.
“Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif. Tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Tessa.
Tessa menegaskan bahwa KPK mendukung penuh upaya penghematan anggaran pemerintah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa efisiensi tersebut harus dilakukan dengan tetap menjaga tata kelola yang sesuai prinsip good governance.
“Penghematan ini diharapkan tidak menimbulkan celah rawan korupsi. Kami percaya efisiensi yang baik dapat berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas,” tambah Tessa. (kompas/hm20)