Baru Liverpool dan Barcelona yang Langsung Lolos 16 Besar Liga Champions
Ilustrasi Liga Champions. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Liga Champions akan memainkan matchday terakhir di fase klasemen pada 30 Januari dini hari. Hingga saat ini, hanya Liverpool dan Barcelona yang dipastikan lolos langsung ke 16 besar.
Matchday kedelapan di fase klasemen Liga Champions akan digelar serentak, Kamis (30/1/25) pukul 03.00 WIB dini hari, dengan total 18 pertandingan.
Dilansir dari situs resmi UEFA, Liverpool dan Barcelona sudah dipastikan melaju ke babak 16 besar Liga Champions. Liverpool kini berada di puncak klasemen dengan 21 poin, sementara Barcelona mengumpulkan 18 poin.
Meski begitu, jika kedua tim kalah di laga terakhir, mereka tetap tidak akan terlempar dari posisi delapan besar. Di bawah mereka, terdapat Arsenal dan Inter dengan 16 poin, diikuti oleh Atletico dan AC Milan dengan 15 poin, Atalanta dengan 14 poin, serta Bayer Leverkusen dengan 13 poin.
Sebagai informasi, tim yang finis di peringkat 1-8 pada klasemen Liga Champions akan langsung lolos ke babak 16 besar. Tim yang berada di peringkat 9-24 akan menjalani playoff, sedangkan tim yang finis di peringkat 25-36 akan gugur.
Dortmund, Bayern, Real Madrid, dan Juventus kini berada di ambang playoff. Mereka sama-sama mengumpulkan 12 poin dan masih memiliki peluang untuk lolos jika menang di matchday terakhir dengan total 15 poin. Namun, perhitungan akan ditentukan berdasarkan selisih gol, dengan harapan Atalanta dan Leverkusen kalah.
Manchester City, yang berada di peringkat ke-25, harus menang di laga terakhir untuk mengumpulkan 11 poin, sekaligus berharap beberapa tim seperti Benfica, PSG, Sporting, dan Stuttgart (yang masing-masing punya 10 poin) tergelincir.
Playoff babak 16 besar Liga Champions dijadwalkan akan dimainkan dengan sistem kandang dan tandang pada 11-12 dan 18-19 Februari. Tim-tim yang masuk ke playoff harus siap menghadapi jadwal kompetisi yang lebih padat. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
H-1 Tahun Baru Imlek, Vihara Setia Budi Terpantau Masih SepiNEXT ARTICLE
KPK Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas