Thursday, March 20, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Komisi I DPR Tak Ingin Terburu-buru Bahas Revisi UU Penyiaran

journalist-avatar-top
Rabu, 19 Maret 2025 21.01
komisi_i_dpr_tak_ingin_terburuburu_bahas_revisi_uu_penyiaran

Demo soal revisi UU penyiaran. (f:net/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran baru akan dibahas kembali setelah masa reses atau pada masa sidang ketiga 2024-2025. Menurutnya, komisi yang membidangi penyiaran ini tidak ingin terburu-buru membahas undang-undang tersebut.

"Kami terus belanja masalah sembari membuat satu formulasi yang bisa diterima dan bermanfaat," kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Politikus Partai Golkar ini berharap revisi Undang-undang penyiaran bisa berdampak jangka panjang. Dia tidak ingin pengaturan yang dirumuskan kurang mendalam sehingga berpotensi direvisi kembali dalam waktu dekat.

"Saya enggak mau membuat target terlebih dahulu," kata dia.

Sebelumnya, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara pada Senin (10/3/2025). Ada sejumlah masukan yang ditampung, salah satunya permintaan dari Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir agar arah transformasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus menjamin kebebasan pers.

Selain dengan LKBN Antara, Komisi I juga telah mengundang menterian Komunikasi dan Digital untuk membahas regulasi penyiaran. Dave sebelumnya mengatakan revisi UU Penyiaran saat ini diharapkan tetap dimanfaatkan hingga 50 tahun mendatang.

Revisi UU Penyiaran sempat dibahas di DPR periode 2019-2024 namun mengalami penundaan. Saat itu, usulan pelarangan tayangan ekslusif jurnalisme investigasi dalam draf, menjadi sorotan dan kritikan pelbagai kalangan.

Menurut dia, aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Penyiaran saat ini masih mengatur sistem penyiaran analog, sementara perkembangan teknologi telah memasuki era sistem penyiaran digital.

Dave menambahkan RUU Penyiaran juga menjadi penting untuk mengatur dan melindungi generasi muda dari paparan konten-konten yang dapat memberikan dampak buruk. (tempo/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES