Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KKI Resmi Cabut STR Dokter Syafril yang Cabuli Pasien di Garut

journalist-avatar-top
Jumat, 18 April 2025 14.36
kki_resmi_cabut_str_dokter_syafril_yang_cabuli_pasien_di_garut

Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat. (f: kumparan/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Muhammad Syafril Firdaus, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah kos-kosan di Garut, Jawa Barat.

“Sudah kami cabut (STR-nya),” kata Ketua KKI, drg Arianti Anaya, Jumat (18/4/2025).

Arianti menjelaskan bahwa pencabutan STR Syafril membutuhkan waktu karena pada awalnya kasus tersebut masih dalam tahap dugaan. Hal ini berbeda dengan kasus dr Priguna, yang STR-nya langsung dicabut karena sejak awal telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap dua pasien dan satu keluarga pasien di RSHS Bandung.

“Kasus dr Priguna langsung kami cabut karena status hukumnya sudah jelas sebagai tersangka, dan ada laporan resmi dari pihak berwajib,” ujarnya.

Polres Garut sebelumnya telah menetapkan dr M Syafril Firdaus sebagai tersangka. Namun, kasus yang menjeratnya bukanlah pelecehan saat pemeriksaan kehamilan di klinik seperti yang sempat viral, melainkan kasus terpisah dengan satu korban yang telah melapor.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025). Menurut Fajar, korban—perempuan berusia 24 tahun—awalnya berkonsultasi di klinik tempat Syafril bekerja. Pelaku kemudian menawarkan suntikan vaksin gonore di luar klinik. Beberapa hari kemudian, vaksinasi dilakukan di rumah orang tua korban.

Usai tindakan medis tersebut, korban berencana pulang ke rumah. Pelaku ikut menumpang karena rumah korban searah dengan kos pelaku. Setibanya di kos, korban hendak membayar biaya vaksin sebesar Rp6 juta. Namun pelaku menolak pembayaran dilakukan di luar karena khawatir terlihat orang, dan mengajak korban masuk ke dalam kos.

“Di dalam kos, pelaku mengunci pintu lalu mencium leher korban. Korban menolak dan mengancam akan melapor malam itu juga. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya hingga korban menendangnya dan berhasil keluar dari kos,” ucap Fajar.

Atas perbuatannya, dr Syafril terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, pencabutan STR membuatnya resmi tidak lagi memiliki izin untuk berpraktik sebagai dokter. (mtr/hm24)

REPORTER: