Ketua Baleg: Untuk Menjaga Stabilitas, Diusulkan Masa Jabatan Kades Diperpanjang


ketua baleg untuk menjaga stabilitas diusulkan masa jabatan kades diperpanjang
Jakarta, MISTAR.ID
Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg), mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun didasarkan untuk menjaga stabilitas desa.
“Dalam hal pemekaran, salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” kata Supratman usai rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Baleg DPR RI, Jakarta, Jumat (23/6/23).
Hal itu, kata dia, karena ketegangan akibat pemilihan kepala desa (pilkada) kerap mengganggu stabilitas desa.
Baca jug : Tim Komisi III DPR RI Ikut Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut
“Itulah mengapa menurut kami lebih berlebihan bahwa gesekan diantara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades,” katanya.
Terganggunya stabilitas kota, lanjutnya, kemudian menimbulkan masalah pertumbuhan kota yang juga terganggu. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi.
“Untuk menjadi mesin pertumbuhan ekonomi ke depan, penting bagi kita menjaga stabilitas,” ujarnya.
Baca juga : Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Sumut Tindak Tegas Anggota Melanggar Hukum
Menurutnya, usulan masa jabatan kepala desa tidak melihat adanya perpanjangan dalam pengertian undang-undang desa saat ini, yaitu masa jabatan kepala desa paling lama 18 tahun.
“Jadi secara umum tidak ada perubahan dari waktu ke waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” ungkapnya.
Disebutkan pula, kesepakatan yang dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan UU Desa terkait dengan usulan perubahan masa jabatan kepala desa beserta mandatnya.
Baca juga : Komisi X DPR RI Ajak Generasi Muda Banyak Membaca
“Saat ini (UU desa) 6 tahun (per) satu periode, tiga periode bisa, itu 18 tahun. Jadi sekarang (diusulkan) 9 tahun, hanya dua kali (berturut-turut). Jadi tetap 18 tahun juga,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat panitia kerja penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kepala desa.
“Ya, semua (fraksi) setuju. Tidak ada satupun yang menolak,” katanya.
Baca juga : Perpanjangan Masa Jabatan KPK, Komisi III DPR RI Kaget dan Pertanyakan Putusan MK
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU Desa) Perubahan Kedua UU Desa 6 Tahun 2014 DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Menurut undang-undang desa, masa jabatan kepala desa termaktub adalah selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Usul perubahan masa jabatan kepala desa tertuang dalam Pasal 39 Ayat 1 RUU Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa harus menjabat selama 9 tahun sejak menjabat.
Pasal 39 ayat 2 RUU Desa juga diubah sebagai berikut: “Kepala desa menurut angka 1 dapat menjalankan masa jabatannya paling banyak dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.” (ant/hm18)