Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda
Kenaikan Ppn 12 Persen Ditunda
Jakarta, MISTAR.ID
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025, kemungkinan akan ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena pemerintah ingin terlebih dahulu memberi stimulus atau bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat mulai dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Seperti disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Karena memang menurut Luhut, pemberlakuan PPN 12 persen itu diikuti pemberian stimulus kepada masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Tuai Penolakan, Ekonom: Pemerintah Perlu Menunda
“PPN 12 persen itu, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan,” tutur Luhut usai mencoblos di TPS, dikutip Kamis (28/11/24).
Adapun stimulus atau bansos yang akan diberikan pemerintah itu akan berbentuk bantuan tarif listrik. Luhut mengatakan, alasan bantuan tidak langsung kepada penerima manfaat itu, demi menghindari penyalahgunaan bantuan.
“Kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (Bansosnya) ke listrik, kira-kira begitu. Saya kira nanti akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu,” ujar Luhut memastikan keputusannya di tangan Presiden. (*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Cuaca Ekstrem di Koh Samui, Thailand: Wisatawan Diminta Waspada