KemenPAN-RB Minta Pemda Usulkan Formasi ASN Lewat Aplikasi
Kemenpan Rb Minta Pemda Usulkan Formasi Asn Lewat Aplikasi
Jakarta, MISTAR.ID
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengusulkan formasi kebutuhan ASN di daerahnya. Pengusulan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) hingga 31 Januari.
Aba menyebut, berdasarkan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan ASN di KemenPAN-RB disimpulkan soal arah kebijakan dan urgensi pemenuhan ASN tahun 2024, proyeksi penyelesaian tenaga non-ASN, proyeksi kebutuhan ASN tahun 2024, optimalisasi pengisian ASN, serta alur perencanaan kebutuhan ASN tahun 2024.
Berdasarkan komposisi pegawai yang terus berkembang seiring dengan penambahan atau formasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, maka seleksi untuk pemenuhan SDM harus dilakukan secara tepat dan sesuai kebutuhan riil.
“Kita dorong agar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memanfaatkan alokasi formasi sesuai kebutuhan agar reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM,” jelas Aba, Rabu (10/1/24).
Baca juga: Rekrutmen ASN 2024, Pemkab Simalungun Belum Usulkan Formasi
Sedangkan soal jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2024, menurut Aba, jika memungkinkan bakal digelar paling banyak 3 kali dalam satu tahun. Tahap pertama adalah pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Pada tahap ini semua K/L/D diharapkan dapat memasukkan data dalam platform digital.
“Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pada Jumat (5/1/24) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi rekrutmen ASN tahun 2024 dengan total formasi 2,3 juta. Formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi.
Dalam pernyataannya, Jokowi juga menegaskan mengenai komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (detik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Indonesia Kalah Telak 0-5 Atas Iran