Kemenag: Berhaji Hanya Bisa Dilakukan dengan Visa Haji
Kemenag Berhaji Hanya Bisa Dilakukan Dengan Visa Haji
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan memakai visa khusus haji, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Fatwa dari ulama Arab Saudi juga menekankan, jika izin haji adalah syarat terhadap siapa pun yang mau menunaikan ibadah haji.
“Penegasan ini seiring dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mengharuskan izin haji bagi siapa pun yang mau menunaikan haji,” papar petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji secara daring di Jakarta, pada Sabtu (18/5/24).
Baca juga:Selama Haji, Jemaah Diimbau Tidak Kontak Langsung dengan Unta
Disampaikan, ada 4 alasan yang diutarakan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban mendapat izin haji didasarkan pada apa yang diregulasi dalam syariat Islam.
Kedua, kewajiban untuk menerima izin haji berdasarkan kepentingan yang disyaratkan syariat. Berikutnya, kewajiban memperoleh izin haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah.
“Terakhir, ibadah haji tanpa izin tak diperbolehkan. Pasalnya, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas terhadap jamaah tersebut, namun meluas pada jamaah lain. Kerugian yang diperbuat pelanggar merupakan dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” ucap Widi.
Lanjut Widi, fatwa ulama Arab Saudi menegaskan tak bisa berangkat haji tanpa mendapat izin.
Baca juga:135 Calhaj Kloter 5 Asal Kota Tebing Tinggi Dilepas Pj Sekda ke Asrama Haji
Dia membeberkan, jika otoritas Arab Saudi sudah menetapkan sanksi terhadap siapapun yang menunaikan ibadah haji tanpa visa dan tasreh sah. Di antaranya denda sebesar 10.000 Riyal Arab Saudi bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak mempunyai izin haji.
Selanjutnya, deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi berdasarkan jangka waktu yang diatur undang-undang, dan ketiga, denda 2 kali lipat (2 x 10.000 Riyal Arab Saudi) apabila terjadi pelanggaran berulang.
“Barang siapa mengkoordinir jamaah melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 Riyal,” papar Widi. (ant/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Indonesia Kirim 1 Wakil di Final Thailand Open 2024