Hasil Pemeriksaan Saksi, Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Jadi Tersangka


hasil pemeriksaan saksi istri rafael alun trisambodo berpeluang jadi tersangka
Jakarta, MISTAR.ID
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK, Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berpeluang menjadi tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Asep Guntur, peluang itu ada dalam konteks tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 TPPU aktif dan Pasal 4, 5 TPPU pasif.
Dalam perkara Rafael Alun Trisambodo, KPK juga sedang mendalami peran istrinya, seperti dugaan dalam hal mengubah bentuk atau mengalihkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana. Namun jika Erni tidak mengetahui tindak pidana yang dilakukan suaminya, maka secara sendirinya tidak bisa dijerat secara hukum.
Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU
“Nanti akan kami pilah sesuai dengan hasil keterangan saksi, dan kami akan mempertimbangkan perbuatannya itu seperti apa,” kata Asep, Jumat (7/7/23).
Sebelumnya KPK menemukan dana puluhan miliar milik Rafael Alun. Semua itu diduga merupakan hasil dari gratifikasi selama periode 2011-2023.
KPK mendapatkan angkat dugaan gratifitasi itu setelah ada perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael. (mtr/hm17)