Gaji ke-13 Cair, Begini Rinciannya
Gaji Ke 13 Cair Begini Rinciannya
Jakarta, MISTAR.ID
Mulai dari PNS hingga pejabat Negara sudah bisa mengecek rekeningnya karena hari ini, Senin (5/6/23), gaji ke-13 telah dicairkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Hal ini disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni karena tanggal 1-4 kan libur,” kata Tri beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sinyal Kuat, Gaji PNS Bakal Naik
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 2 PP, mereka yang mendapat gaji ke-13 adalah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sedangkan menurut pasal 5 PP tersebut, adapun yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Kemudian, mereka yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca juga: Terima Bonus 4 Bulan Gaji, Karyawan PTPN2 Mengaku Seperti Bermimpi
Menurut rinciannya, gaji ke-13 termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (berbagai sumber/hm20)