Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, SYL akan Segera Disidang
Dugaan Pemerasan Dan Gratifikasi Syl Akan Segera Disidang
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera disidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dan saat ini Jaksa pada KPK sedang menuntaskan berkas dakwaan SYL.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK. “Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan,” ujarnya, Rabu (7/2/24).
Ali mengatakan, pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ke pengadilan dalam waktu 14 hari. “Kalau untuk perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Juga : Dewas KPK Akan Bawa Soal Pertemuan Firli dan SYL ke Sidang Etik
Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. (dtc/hm24)