Dosen akan Demo ke Istana Tuntut Tunjangan Kinerja
Dosen. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menggelar demonstrasi di depan Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (3/2/25). Mereka menuntut hak atas tunjangan kinerja (tukin) yang tidak pernah dibayarkan sejak lima tahun terakhir.
Ketua Koordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan, menyatakan bahwa antusiasme dosen untuk turun ke jalan sangat tinggi, dengan peserta aksi yang terus bertambah.
"Sejauh ini jumlah dosen ASN yang terdata dan akan ikut aksi ada 300 orang. Hari ini antusiasme meningkat. Kita batasi maksimal 400 orang saja biar mudah memobilisasi massa," ujar Anggun, pada Jumat (31/1/25), dilansir dari detiknews.
Ia juga menyebut bahwa dosen-dosen dari berbagai daerah sudah mulai bergerak ke Jakarta melalui berbagai jalur darat, udara, hingga kapal laut. Bahkan, dosen yang tidak bisa ikut aksi ikut menyumbangkan dana untuk membantu biaya perjalanan perwakilan yang turun ke jalan.
"Koordinasi sangat solid! Ada yang melaporkan dosen dari Sulawesi sudah naik kapal laut, sementara yang lain dalam perjalanan darat. Semangat ini luar biasa dan mengharukan!" kata Anggun.
Ada pun tuntutan para dosen ASN Kemendiktisaintek adalah:
- Segera bayarkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di Kemendiktisaintek
- Berlakukan tukin untuk semua dosen ASN di Indonesia – dengan slogan ‘Tukin For All!’
Menurut Anggun, dosen ASN di kementerian lain sudah menerima tukin sejak 2012. Sementara dosen ASN Kemendiktisaintek tidak pernah menerima tukin sama sekali.
"Sudah cukup! Kami menuntut hak yang selama ini diabaikan! Kami tidak meminta belas kasihan, tapi menuntut hak yang sudah tertunda selama 5 tahun!," tegas Anggun.
Peraturan mengenai tukin sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020. Namun, hingga kini, tukin untuk dosen ASN di Kemendiktisaintek belum pernah dibayarkan.
"Aturannya ada, tapi nggak pernah dibayarkan," kata Anggun.
Berapa Besaran Tukin yang Seharusnya Diterima?
Dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024, besaran tukin yang seharusnya diterima oleh dosen ASN adalah:
- Asisten Ahli (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200
- Lektor (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600
- Lektor Kepala (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000
- Profesor (kelas jabatan 15): Rp 19.280.000
Namun, hingga kini, pembayaran tukin tersebut tidak pernah terealisasi.
Perlu diketahui, aksi ini diikuti oleh dosen dari berbagai institusi, termasuk PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), PTN Badan Hukum (PTNBH), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). (detik/hm20)