Dokter MSF Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Pasien, Terancam 12 Tahun Penjara


Dokter M. Syafril Firdaus (MSF) atau yang dikenal sebagai Dokter Iril, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. (f:ist/mistar)
Garut, MISTAR.ID
Dokter M. Syafril Firdaus (MSF) atau yang dikenal sebagai Dokter Iril, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/4/2025), di Polres Garut.
Dokter Obgyn ini dijerat dengan Pasal 6 B dan C serta/atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” ujar Hendra kepada awak media, dilansir dari detik, Jumat (18/4/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berusia 24 tahun melaporkan tindakan tak senonoh yang dialaminya saat menerima penanganan medis dari Dokter Iril di sebuah kamar kosan. Korban menjadi satu-satunya yang secara resmi melapor ke polisi hingga saat ini.
Namun, kepolisian menduga ada lebih dari satu korban. Karena itu, Hendra mengimbau agar masyarakat, khususnya yang merasa pernah menjadi korban, untuk segera melapor secara resmi ke Polres Garut guna memperkuat pembuktian dan membuka peluang jeratan hukuman maksimal.
“Hukuman bisa lebih berat jika jumlah korban bertambah. Maka dari itu, kami mendorong korban lain untuk melapor agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya,” tuturnya.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut laporan yang ada dan membuka saluran pengaduan untuk siapa saja yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Dokter Iril terus berlanjut dengan intensif. (dtc/hm25)