Monday, March 10, 2025
home_banner_first
NASIONAL

DKPP Imbau KPU dan Bawaslu Ganti Penyelenggara yang Diberhentikan

journalist-avatar-top
Senin, 10 Maret 2025 15.09
dkpp_imbau_kpu_dan_bawaslu_ganti_penyelenggara_yang_diberhentikan

Ketua DKPP, Heddy Lugito (kiri). (f:dkpp/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan imbauan kepada KPU dan Bawaslu.

Imbauan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.

KPU dan Bawaslu diimbau agar segera mengganti para penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Seluruh penyelenggara pemilu yang telah dihentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dilaksanakan (dieksekusi) sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” tutur Heddy dikutip dari laman DKPP, Senin (10/3/2025).

Dalam Raker antara Komisi II dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara DPR RI itu, Heddy juga meminta penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU.

Adapun penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan Pilkada 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan tiga orang dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan tiga orang dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025).

Penyelenggara tingkat ad hoc tersebut, kata Heddy, terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” katanya.

Pada tahun 2025, sesuai catatan Heddy, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.

Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menilai beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Heddy dalam Raker yang juga dihadiri Anggota DKPP J Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama. (*/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES