Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Diputus Bersalah Dalam Sidang Etik, AKBP Jerry Raymond Siagian Banding

journalist-avatar-top
By
Monday, September 12, 2022 16:40
58
diputus_bersalah_dalam_sidang_etik_akbp_jerry_raymond_siagian_banding

diputus bersalah dalam sidang etik akbp jerry raymond siagian banding

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta, Senin (12/9/22).

Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:Ketua Komnas HAM Sebut Sambo Bukan Orang Sembarangan, Ini Tanggapan Kriminolog

Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Nurul menyebutkan, putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.

Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

“Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Nurul.

Baca Juga:BAP Sambo Bikin Geram, Ungkapan Komnas HAM Bikin Gerah, Pihak Yosua: Pemerkosaan itu Hoax!

Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brigadir J.

Sidang etik terhadap Bharada Sadam ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.

“Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” kata Nurul.(antara/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut